Oleh: Victor Imanuel Nalle*
Di suatu sore, ketika saya sedang
sibuk di depan komputer, telepon pintar saya bergetar. Rupanya pesan singkat
dari seorang senior di kantor. Pesan singkatnya berupa pertanyaan yang lumayan
berat, “Apakah dengan sila pertama Pancasila dapat diartikan bahwa warga negara
Indonesia itu harus bertuhan atau percaya akan Tuhan yo mas?”
Kolega saya ini memang suka mengajak
diskusi lewat telepon pintar. Rupanya sore itu “penyakit” diskusinya sedang
kumat. Saya jawab singkat saja, “Ya gak
juga pak. Kalau mau tahu maknanya ya harus baca pidato Soekarno di BPUPKI
tanggal 1 Juni 1945.”
Diskusi rupanya berlanjut terus.
Rupanya kolega ini, yang di kampus ditugaskan mengajar mata kuliah
Kewarganegaraan, baru mengikuti semiloka pendidikan kewarganegaraan. Dia baru
berdebat serius dengan seorang rohaniawan – tidak perlu disebut rohaniawan
agama apa – yang beranggapan bahwa seorang atheis tidak boleh dilindungi atas
dasar Pancasila. Bagi si rohaniawan, dalam negara Pancasila semua orang harus
beragama.
Mendengar kisahnya, saya hanya
tertawa sendiri. Mabuk agama kita rupanya masih belum tuntas. Padahal
negara-negara di luar sana sedang mabuk teknologi, mabuk ilmu pengetahuan.
Kita, di sini, lebih suka memperjuangkan alam setelah kematian.
Jika kita ingin menggali makna
Pancasila, maka seharusnya yang digali adalah rangkaian pemikiran Soekarno
hingga puncaknya pada 1 Juni 1945. Mengapa harus Soekarno? Mengapa bukan Hatta
atau Yamin? Kita harus jujur, bahwa rumusan Pancasila saat ini memang diambil
dari pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 dan kemudian ditegaskan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Soekarno dalam pidatonya di BPUPKI
pada 1 Juni 1945 jika dibaca sekilas memang seolah-olah ingin semua orang
beragama. Menurut Soekarno:
Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa al Masih, yang Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW, orang Buddha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Tetapi marilah kita semuanya bertuhan. Hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa. Segenap rakyat hendaknya bertuhan secara kebudayaan, yakni tiada “egoisme agama”. Dan hendaknya negara Indonesia satu negara yang bertuhan! Marilah kita amalkan, jalankan agama, baik Islam, maupun Kristen, dengan cara yang berkeadaban. Apakah cara yang berkeadaban itu? Ialah hormat-menghormati satu sama lain.
Jika kita membaca secara parsial,
maka kita akan tertambat pada kesimpulan bahwa Soekarno menginginkan sebuah
negara yang bertuhan dan masing-masing warga negaranya percaya pada Tuhan. Kata
Soekarno, “…tetapi marilah kita semuanya bertuhan.” Namun kita harus
memperhatikan kata-kata Soekarno selanjutnya, “…hendaknya negara Indonesia
ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang
leluasa.”
Perlu kita pahami bahwa Soekarno
adalah seorang visioner. Pasca-perang dunia kedua, Soekarno telah memaklumatkan
sebuah terminologi yang masih sering bergaung saat ini: neokolonialisme dan
neoimperialisme. Terminologi ini terbukti saat ini, penjajahan model baru telah
menemukan kemapanannya. Pemahaman visioner Soekarno itulah yang harus
ditempatkan dalam konteks berketuhanan ini.
Makna berketuhanan ini harus ditempatkan
dalam pemahaman visioner Soekarno tentang hubungan agama dan negara. Dialektika
pemikiran Soekarno tentang hal tersebut dapat ditelusuri dalam “Di Bawah
Bendera Revolusi”, sebuah kumpulan tulisan Soekarno muda pada zaman pergerakan
kebangsaan Indonesia.
Dalam tulisannya pada “Di Bawah
Bendera Revolusi” dengan judul “Apa Sebab Turki Memisah Agama dan Negara”,
Soekarno mengutip ucapan Mahmud Essad Bey. Menurutnya agama itu perlu
dimerdekakan dari negara, sebab manakala agama dipakai pemerintah, ia (agama)
selalu dijadikan alat penghukum di tangannya raja-raja, orang-orang zalim dan
tangan besi. Agar agama dapat menyelamatkan dunia dari bencana, maka sebaiknya
pada zaman modern ini urusan dunia dipisahkan dari urusan spiritual sehingga
agama menempati posisi yang paripurna dalam urusan privat orang yang percaya
kepada Tuhan.
Soekarno terlihat tidak ingin negara
terlalu mencampuri urusan agama. Soekarno belajar dari pengalaman teokrasi abad
pertengahan di Eropa. Agama justru menjadi alat kekuasaan. Ketika negara tidak
campur tangan, agama justru memiliki posisi yang lebih terhormat. Lalu kenapa
dalam pidato 1 Juni 1945 Soekarno masih bicara soal Tuhan dan agama?
Jika Soekarno bicara Tuhan dan agama
pada 1 Juni 1945, menurut saya, konteksnya bukan soal bagaimana negara mengatur
rakyatnya dan agama yang ada sehingga semua rakyat memiliki agama. Inti
pandangan Soekarno justru pada pernyataannya yang telah saya sebutkan
sebelumnya, yaitu bahwa hendaknya negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap
orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa.
Jika Soekarno menyinggung soal agama
dalam konteks dasar negara, maka Soekarno ingin agar negara mampu menjamin rakyatnya
menjalankan agamanya secara leluasa. Ini masalah perlindungan kebebasan
beragama oleh negara. Artinya, bagi Soekarno, sebuah negara dikatakan bertuhan
jika negara mampu melindungi hubungan privat warga negaranya dengan Tuhan.
Bukan hanya negara melindungi warga
negaranya dalam bebas beragama, tetapi warga negara juga turut berpartisipasi
dalam menjamin kebebasan beragama tersebut. Sesama warga negara menghormati
satu sama lain ketika ingin menjalankan ritual agamanya. Menghormati ketuhanan
tersebut bukan dalam kerangka kerukunan seperti yang digembar-gemborkan saat
ini. Namun penghormatan tersebut dalam kerangka intisari dari Pancasila, yaitu
gotong royong. Bukankah ini yang sering kita lihat di daerah-daerah ketika umat
Islam membantu pembangunan gereja begitu pula sebaliknya?
Penegasan Soekarno terhadap hal
tersebut dapat kita simak dalam kelanjutan pidatonya. Kata Soekarno:
Nabi Muhammad SAW telah memberi bukti yang cukup tentang verdraagzaamheid, tentang menghormati agama-agama lain. Nabi Isa pun telah menunjukkan verdraagzaanmheid itu. Marilah kita di dalam Indonesia merdeka yang kita susun ini, sesuai dengan itu, menyatakan: bahwa prinsip kelima dari negara kita, ialah Ketuhanan yang berkebudayaan, Ketuhanan yang berbudi pekerti yang luhur, ketuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain. Hatiku akan berpesta raya, jikalau saudara-saudara menyetujui bahwa Negara Indonesia Merdeka berazaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sekali lagi, gagasan Ketuhanan yang
dipaparkan Soekarno lebih banyak menegaskan penghormatan dalam kehidupan
beragama. Ketuhanan yang berkebudayaan, ketuhanan yang berbudi pekerti luhur.
Soekarno seolah-olah ingin menyindir perilaku manusia Indonesia yang mengaku
bertuhan 70 tahun kemudian tetapi justru tidak berkebudayaan dan tidak berbudi
pekerti luhur.
Oleh karena itu, anjuran hendaknya
bertuhan yang disampaikan Soekarno punya dimensi yang lebih luas dan bahkan
visioner saat itu. Soekarno bukan sedang mewajibkan manusia Indonesia untuk
percaya pada Tuhan. Jika kita telusuri pemikiran Soekarno, tidak ada satu pun
kecamannya terhadap atheisme.
Beragama dan bertuhan bagi Soekarno
adalah urusan privat rakyat Indonesia. Biarlah agama dan Tuhan hidup dalam
kalbu rakyat Indonesia. Negara berada pada posisi netral, tetapi menjamin
urusan privat tersebut tidak diusik. Negara juga tidak melarang identitas agama
muncul di ruang publik, seperti yang terjadi di Perancis.
Soekarno tampaknya menyadari bahwa
pluralitas kehidupan beragama di Indonesia akan terancam puluhan tahun
kemudian. Soekarno sudah memberikan alarm terhadap bahaya fundamentalisme
beragama. Bahaya saling mengkafirkan kepada yang berkeyakinan lain, maupun yang
tidak beragama sekalipun.
Bukankah peringatan yang diberikan
Soekarno saat ini makin terbukti? Orang-orang yang selalu merasa bertuhan dan
beragama justru menjadi monster bagi sesamanya. Kehidupan beragama bukan
menciptakan atmosfir gotong royong. Kehidupan beragama saat ini hanya
menciptakan dikotomi kita dan mereka. Kita adalah sesama, mereka adalah musuh.
Apakah ini yang dinamakan ketuhanan yang berkebudayaan? Apakah ini yang
dinamakan ketuhanan yang berbudi pekerti luhur?
Saya jadi teringat pada kisah Sang
Guru mengenai seseorang yang dirampok pada saat melakukan perjalanan jauh.
Orang tersebut dirampok dan dilukai. Orang pertama dan orang kedua yang
kebetulan seagama dengannya hanya melewatinya begitu saja. Tibalah waktu ketika
si korban perampokan dilewati oleh orang ketiga. Orang ketiga yang sebenarnya
bagi kaum si korban perampokan adalah golongan yang tidak percaya Tuhan justru
merawat luka-lukanya. Ia kemudian membawanya ke penginapan terdekat. Sang Guru
bertanya, “Siapakah yang menjadi sesama manusia bagi korban perampokan?” Kita
tentu sudah tahu jawabannya.
*Penulis lahir di Kendari pada 4 April 1986. Ketika mahasiswa aktif di GMKI Malang. Saat ini menjalani aktivitas sebagai dosen Ilmu Perundang-undangan dan Teori Konstitusi di Universitas Katolik Darma Cendika, Ketua Pusat Kajian Konstitusi dan Pancasila Universitas Katolik Darma Cendika, dan konsultan perancangan dan evaluasi peraturan daerah beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur.

No comments:
Post a Comment